Tentang Satgas PPKPT

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Methodist Indonesia merupakan unit khusus yang dibentuk untuk menjamin terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Satgas ini berperan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan terhadap kasus kekerasan yang melibatkan sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, non-diskriminasi, dan perlindungan korban.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PPKPT Universitas Methodist Indonesia menjalankan fungsi edukatif, preventif, dan responsif secara terpadu. Satgas aktif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses, serta melakukan pendampingan dan koordinasi penanganan kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui peran tersebut, Satgas PPKPT diharapkan mampu mendorong terbentuknya budaya kampus yang menjunjung tinggi nilai saling menghormati, integritas, dan tanggung jawab, demi mendukung terselenggaranya Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal.

Sejarah Pembentukan Satgas PPKPT

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Methodist Indonesia dibentuk sebagai respons atas meningkatnya kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. Pembentukan Satgas ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang menekankan komitmen perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, maupun bentuk kekerasan lainnya yang dapat terjadi di lingkungan kampus.

Secara resmi, Satgas PPKPT Universitas Methodist Indonesia didirikan pada tanggal 19 September 2025 melalui keputusan pimpinan universitas sebagai wujud komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai unsur di lingkungan universitas, mulai dari unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga perwakilan mahasiswa, guna memastikan pendekatan yang komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Sejak berdirinya, Satgas PPKPT Universitas Methodist Indonesia diarahkan untuk tidak hanya berperan sebagai unit penanganan kasus, tetapi juga sebagai agen edukasi dan perubahan budaya kampus. Melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, pendampingan, serta penguatan sistem pelaporan dan penanganan, Satgas PPKPT diharapkan mampu membangun ekosistem kampus yang aman, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sehingga seluruh sivitas akademika dapat menjalankan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal dan berintegritas.

Visi

Terwujudnya lingkungan Universitas Methodist Indonesia yang aman, beretika, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Misi

  • Melaksanakan pencegahan kekerasan melalui edukasi berkelanjutan.
  • Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.
  • Menangani laporan secara profesional dan berperspektif korban.
  • Mendorong budaya kampus yang saling menghormati.

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Satgas PPKPT Universitas Methodist Indonesia dalam menjalankan perannya di lingkungan kampus.

🛡️

Pencegahan

Melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi kepada seluruh civitas akademika.

Penanganan

Menangani laporan kekerasan secara profesional, rahasia, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

👥

Perlindungan

Memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban kekerasan, termasuk pendampingan dan layanan psikologis.

⚖️

Penegakan Hukum

Memproses laporan kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan kerja sama dengan pihak berwenang.

Tugas Satgas PPKPT Universitas Methodist Indonesia

  • Menerima laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Methodist Indonesia.
  • Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan yang masuk.
  • Memberikan pendampingan kepada korban sesuai dengan kebutuhan.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus.
  • Menyusun laporan hasil penanganan untuk disampaikan kepada pimpinan universitas.

Wewenang Satgas PPKPT

Wewenang yang dimiliki Satgas PPKPT Universitas Methodist Indonesia dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

📄

Meminta keterangan dari pelapor, korban, saksi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

🔍

Mengakses informasi dan data yang diperlukan dalam proses penanganan kasus kekerasan.

📝

Memberikan rekomendasi tindak lanjut dan sanksi kepada pimpinan Universitas Methodist Indonesia.

🤝

Melakukan koordinasi dengan unit internal dan pihak eksternal yang berwenang.